TANGERANG, (JN) – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta anggota DPRD Kabupaten Tangerang tidak tinggal diam menyikapi maraknya tempat pembuangan sampah liar yang bermunculan di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa.
Lokasi tempat pembuangan sampah liar tersebut tak jauh dari kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang.
“Jangan hanya diam, mana bentuk pengawasan DPRD terhadap OPD yang menangani sampah, padahal salah satu tugas wakil rakyat itu adalah pengawasan,” kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia, Selasa (30/7/1024).
Menurut dia, keberadaan tempat pembuangan sampah liar yang lokasinya tak jauh dari Kawasan Puspemkab Tangerang itu sudah meresahkan warga sekitar. Oleh karena itu, kata Endang, harus ada tindakan tegas dari Pemkab Tangerang terhadap oknum yang melakukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Hal tersebut, bisa dilakukan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1 /3131-DLHK /2023 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perda No. 1 Tahun 2023 tentang Pengolahan Sampah. Dimana pelaku pembuang sampah ini bisa dijatuhi hukuman paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta.
“Namun, kami melihat keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal ini seolah dibiarkan oleh Pemkab Tangerang, dan DPRD juga diam saja. Legislatif Kabupaten Tangerang bisu dan eksekutif nya buta,” cetus Endang.
Endang menduga, dengan maraknya tempat pembuangan dan pembakaran sampah secara ilegal yang berlokasi tak jauh dari kantor Bupati tersebut ada keterlibatan dari oknum pegawai pemerintah.
Sebab, di lokasi pembuangan sampah yang bukan peruntukannya itu sering terdapat armada becak motor (bentor) plat merah terparkir dengan masih penuh tumpukan sampah siap dibuang.
“Apa memang Pemda sengaja membuang kesana karena sudah kebingungan karena ketidakmampuan mereka dalam pengelolaan sampah,” ungkapnya.
GMNI mendesak mendesak agar pemerintah daerah Kabupaten Tangerang untuk segera melakukan tindakan tegas yang konkret dengan membentuk satuan tugas (Satgas) bersama pihak Kepolisian serta Kejari untuk menuntaskannya.
“DPRD juga jangan diam saja, karena itu bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat,” pungkasnya.
