Tempat Huburan Malam Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Pengusaha kuliner di wilayah Kabupaten Tangerang, diminta menyesuaikan waktu operasional usahanya selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah. Baik oleh pengusaha restoran, rumah makan, cafe, warteg dan penjaja kuliner kaki lima.

“Kami mengimbau kepada warung-warung makan dapat membuka grainya hanya di jam menjelang buka puasa dan waktu sahur. Itu juga akan tergantung dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini,” kata KH. Moh. Ues Nawawi, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Ues menekankan, pengaturan jam beroperasi penyedia jasa kuliner akan diatur oleh Pemkab Tangerang, dalam pengawasannya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Kita hanya memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan insyaallah dalam waktu dekat ini kita akan memberikan surat edaran/imbauan bersama dengan Bupati Tangerang,” kata dia.

Selain pelaku usaha kuliner, pelaku usaha tempat hiburan malam di Kabupaten Tangerang, juga diminta agar menutup sementara kegiatan usahanya selama bulan puasa.

“Kalau untuk tempat hiburan, kami berharap satu minggu sebelum Ramadhan atau tiga hari sampe dua hari menjelang puasa bisa menutup kegiatanya. Dan di buka kembali nanti seminggu setelah Lebaran Idul Fitri,” jelas KH Ues.

Dalam menghadapi bulan suci Ramadan, warga muslim Kabupaten Tangerang, diminta untuk lebih giat melakukan ibadah dan hal kegiatan positif seperti kajian keagamaan, memperbanyak membaca Al-Quran dan melaksanakan salat tarawih, tanpa melakukan kegiatan-kegiatan di luar ruangan yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

“Mari kita jaga ungkapan-ungkapan selama bulan Ramadhan ini. Tanpa ada hal yang menimbulkan menghilangkan ibadah puasa termasuk kita harus tetap menjaga protokol kesehatan,” jelasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *