Tak Terima Ditagih Utang, Seorang Paman Bunuh Keponakannya Sendiri

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Kepolisian Sektor Balaraja Polres kota Tangerang, langsung mengamankan JSR (31), pelaku pembunuhan terhadap SMS (29), tak lain adalah keponakan JSR. Pelaku diamankan di rumahnya di Villa Balaraja, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/2/2022).

Kanit Reskrim Polsek Balaraja Ipda Jarot Sudarsono mengungkapkan, peristiwa pembunuhan itu terjadi Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Di rumah korban di Perumahan Bumi Asri Saga, Desa Saga, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Dari informasi awal yang diperoleh Polisi, peristiwa pembunuhan itu terjadi lantaran sang paman, sakit hati terhadap keponakannya karena ditagih utang oleh korban.

“Motifnya sakit hati, karena pelaku punya hutang dengan ibu korban sebesar Rp10 juta, lalu sering ditagih oleh korban,” jelas Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarsono, dikonfirmasi, Jumat (25/2).

Dia menerangkan, dalam aksi pembunuhan itu, pelaku JSR menggunakan senjata tajam menyerupai keris yang dipakai pelaku menikam korban. Polisi menyebut, tindakan pelaku itu sudah direncanakan sebelumnya, karena pelaku kesal selalu ditagih utang.

“Sudah niat untuk membunuh korban, dia sudah bawa pisau mirip keris dari rumah,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, JSR saat ini masih dalam pemeriksaan Polisi. JSR kata Jarot, terancam pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman 20 tahun penjara.

Penulis: Cuni HermansyahEditor: Putra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *