TANGERANG, (JN) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi menggunakan senjata api. Tidak hanya untuk menakut-nakuti, senjata api itu bahkan digunakan untuk melukai korban. Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dan beraksi lintas wilayah.
“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangan pers, Selasa (18/11/2025).
Aksi tindak kejahatan terakhir dilakukan para tersangka di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, pada Selasa (4/11/2025). Dalam kejadian tersebut, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi dan langsung ditindaklanjuti.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada keberadaan kedua pelaku di wilayah Jakarta. Tim kemudian bergerak melakukan penangkapan. Namun, saat akan diamankan, salah satu tersangka sempat menodongkan senjata api ke arah petugas. Beruntung, senjata api rakitan tersebut macet sehingga tidak meletus.
“Peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” kata Indra Waspada.
Menurut Kapolresta, para tersangka telah melakukan aksi pencurian di 12 lokasi berbeda, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus operandi mereka yaitu merusak pintu atau jendela rumah dan kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menjelaskan bahwa senjata api rakitan yang digunakan para pelaku dibawa dari daerah asal mereka. Senjata itu sengaja dibawa ke wilayah Banten untuk melakukan tindak kejahatan, tidak hanya curanmor tetapi juga tindak pidana lainnya.
Para tersangka mengaku menggunakan travel untuk menyeberang ke Banten dan melanjutkan perjalanan menggunakan kapal laut. Untuk menghindari pemeriksaan, senjata api disembunyikan di dalam buah pepaya. Menurut pengakuan mereka, setiap pucuk senjata api rakitan dibeli seharga Rp4 juta.
“Terkait asal senjata api rakitan tersebut, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian daerah tempat senpi itu dibeli,” ujar Septa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.












