Menu
Jendela Informasi Rakyat

Syarat Maju Pilkada Kabupaten Tangerang Jalur Perseorangan Harus Dapat 152.999 KTP Dukungan

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Bakal calon bupati dan wakil bupati Tangerang yang bakal maju di Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan harus bersiap mengumpulkan 152.999 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Demikian diungkapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, Kamis (18/4/2024).

“Syaratnya harus mengumpulkan dukungan minimal 152.999 KTP atau 6,5 % dari total 2.353.825 daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Tangerang,” kata Umar.

Ia menjelaskan,  jumlah KTP tersebut harus memenuhi syarat sebaran di 16 kecamatan dari total 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang.

Selanjutnya, dari KTP yang dikumpulkan tersebut, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

“Nanti ada verifikasi administrasi, baru verifikasi faktual. Jadi tim itu turun ke lapangan memastikan orang yang didaftar mendukung calon tersebut,” terangnya.

Umar menyebutkan, jadwal tahapan pengumpulan syarat dukungan perseorangan dimulai dari 5 Mei – 19 Agustus 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *