TANGERANG, (JN) – Mantan Caleg PDI Perjuangan, Mohamad Solichin (37) telah ditetapkan oleh Polda Banten sebagai buronan dan namanya masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
DPO Solichin diterbitkan oleh Polda Banten pada Selasa (30/7/2024). Dia diduga terlibat kasus pemalsuan surat.
Menurut pengumuman DPO yang dirilis Polda Banten, Solichin menjadi buronan terkait penyidikan kasus surat palsu.
“Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP,” demikian keterangan Polda Banten ditulis dalam poster DPO.
Solichin merupakan Caleg dari PDIP Dapil 4 Kabupaten Tangerang yang meliputi tiga kecamatan yakni Pasar Kemis, Sindang Jaya dan Rajeg.
Namun, dalam Pileg itu, dia gagal meraih kursi DPRD. Kekalahan Solichin dalam kontestasi Pileg sempat membuat heboh. Ayah Solihin bernama Tumpang Sugian yang itu menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, memecat 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW yang ada di wilayahnya.
Pemecatan tersebut dilakukan Tumpang lantaran dia kecewa karena anaknya Solichin, gagal menjadi Anggota DPRD Kabupaten Tangerang di Pemilu 2024.