TANGERANG, (JN) – Selama Ramadan 1445 Hijriah, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tangerang berbeda. Mereka akan bekerja mulai pukul 08.00 dan selesai pada 15.00 WIB.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Nomor 1 tahun 2024 tentang Jam kerja Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah mengacu pada Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2023.
“Bagi Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (,) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, Minggu (10/03/2023).
Hendar menjelaskan, selama bulan Ramadhan ASN bekerja lima hari dalam seminggu. Masuk mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadan 1445 Hijriah 32 jam 30 menit per minggu.
“Pada bulan Ramadhan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Iya berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan.
“Selamat menunaikan ibadah puasa dibulan ramadan 1445 Hijriah dan semoga kita semua mendapat kelancaran dalam menjalankannya,” ujarnya.












