Satpol PP Kabupaten Tangerang Gencar Tertibkan THM Pelanggar Perda

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi menegaskan, pihaknya saat ini tengah gencar melakukan peneriban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Ya, kita gelar patroli rutin ke sejumlah lokasi THM, ini adalah salah satu cara untuk menertibakan pelanggan Perda di Kabupaten TangerangTangerang, ” kata Fachrul Rozi, Jumat (17/2/2023).

Ia mengaku tidak menutup mata, saat ini pihaknya bahkan sudah menindak sejumlah tempat hiburan malam yang tidak mentaati aturan pemerintah. Tindakan tegas itu berupa penyegelan hingga sampai pembongkaran.

“Baru baru ini, kita juga telah menyegel beberapa tempat hiburan malam yang berada tak jauh dari Kawasan Puspemkab. Kemudian, pembongkaran kafe remang-remang di wilayah Kecamatan Solear, ” ungkap Fachrul.

Ia menyatakan, tim Satpol PP akan selalu siap untuk mmenertibkan seluruh pelanggaran Perda tersebut. Namun, ia juga meminta kerjasama dari semua pihak untuk bersama-sama memantau atau tidak melanggar Perda. Dengan adanya dukungan masyarakat ini akan bisa lebih baik.

“Mari kita bersama-sama berperan memantau atau tidak melanggar Perda. Karena, tegaknya Perda tidak lepas dari peran masyarakat, ” ujarnya.

Masih kata Fachrul, penertiban tempat hiburan malam, tidak akan berhenti sampai dsini saja. Ia berjanji akan menertibkan seluruh tempat hiburan malam yang nekat melanggar aturan.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Fachrul, pihaknya akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk membahas penertiban THM yang melanggar aturan. Peraturan yang dimaksud tersebut adalah Perda Nomor 13 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Sejumlah OPD terkait itu diantaranya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwiaata (Disporabudpar), Dinas Sosial ( Dinsos), dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

“Rencananya, hari Senin nanti kita akan melakukan Rakor dengan sejumlah dinas terkait untuk membahas penerbitan THM yang ada di Kabupaten Tangerang, ” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *