TANGERANG, (JN) – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Gustomi mengucapkan rasa syukur dan terimakasih kepada Pemkab Tangerang atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 Tahun.
“Alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada Pemkab Tangerang, khususnya untuk jajaran DPMPD yang telah mendorong dan mensuport pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades ini,” kata Gustomi, Jumat (28/6/2024).
Ia menyatakan, dengan adanya perpanjangan masa jabatan tersebut, menjadi keberkahan bagi para para Kades.
Menurut Gustomi, tambahan masa jabatan dua tahun ini, akan dimanfaatkan oleh pihaknya untuk menambah kinerja yang baik dan pengabdian kepada masyarakat.
“Penantian para Kades untuk menerima SK perpanjangan masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun telah terlaksana. Sekali lagi, saya ucapkan terimakasih kepada Pemkab Tangerang, khususnya pak Kadis DPMPD dana jajaran,”ucapnya.
Diketahui, Pemkab Tangerang telah menggelar pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kades dari 6 menjadi 8 tahun. Acara pengukuhan dikaksanakan di GSG Puspemkab Tangerang.
Perpanjangan masa jabatan Kades dari enam ke 8 tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
