TANGERANG (JN) — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia atau GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berakhir melalui kesepakatan damai. Penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan mediasi yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, FKUB, unsur Muspika Rajeg, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pihak terkait.
Mediasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Minggu malam, 20 September 2026. Pertemuan tersebut turut dihadiri Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid dan Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan, Gugun Gumilar. Musyawarah membahas peristiwa yang sebelumnya terjadi di lokasi kegiatan ibadah GKPI, Kampung Periuk, Desa Mekarsari.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua pihak juga menyatakan tidak akan memperpanjang permasalahan.
Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, menyatakan menerima penyelesaian melalui jalur damai.
Sementara itu, perwakilan masyarakat, Todo Nainggolan, mengapresiasi permohonan maaf yang disampaikan pihak terkait. Ia berharap seluruh pihak kembali menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah Rajeg.
Permohonan maaf juga disampaikan Aji Cahyono kepada jemaat GKPI. Aji mengakui adanya kekhilafan dalam peristiwa tersebut dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak.
Selain itu, pemerintah daerah sepakat memfasilitasi tempat sementara untuk kegiatan ibadah. Fasilitasi tersebut dilakukan sambil menunggu proses perizinan tempat ibadah.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi kesepakatan yang dicapai melalui musyawarah.
Menurutnya, dialog menjadi langkah penting untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Polresta Tangerang juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur terkait.
Kepolisian mengimbau masyarakat menjaga ketenangan dan tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas. Masyarakat juga diminta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama.
Indra menegaskan, keberagaman masyarakat merupakan bagian yang harus dijaga bersama. Komunikasi dan sikap saling menghormati dinilai penting dalam menyelesaikan setiap perbedaan.
Ia juga menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen tidak memperpanjang persoalan. Keduanya juga sepakat menjaga keamanan dan kerukunan lingkungan. Pemerintah daerah bersama unsur terkait akan melanjutkan koordinasi.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Rajeg tetap kondusif.
