Polsek Legok Amankan Puluhan Remaja, Senjata Tajam Ikut Disita Petugas

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Unit Reskrim Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, mengamankan 28 anak remaja dan belasan jenis senjata tajam diduga akan digunakan untuk berbuat kriminal. Saat ini puluhan anak remaja tersebut, masih diperiksa polisi guna didalami motif kelompok anak-anak remaja berkumpul dengan membawa senjata tajam.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu menerangkan, puluhan anak remaja yang diamankan itu, adalah kelompok anak usia sekolah. Mereka berkumpul setelah sempat konvoi menggunakan sepeda motornya.

“Total 28 anak remaja yang kami amankan dari lokasi kumpul mereka di pinggir danau Kampung Candu, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang,” terang Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu, dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Dia menerangkan, ke 28 anak remaja yang diamankan itu sebelumnya terlihat petugas patroli melakukan konvoi kendaraan dan berkumpul di pinggir danau. Selanjutnya, didekati petugas dan dilakukan pemeriksaan badan.

“Dari pemeriksaan badan tidak ditemukan benda tajam atau yang mencurigakan lainnya. Namun petugas akhirnya mengitari lokasi dan menemukan aneka macam senjata tajam diduga akan digunakan anak-anak tersebut, untuk berbuat tawuran,” jelas dia.

Sarly menyebut, selain anak remaja beberapa yang diamankan dalam operasi itu adalah pria dewasa. Diantaranya AH(21), MHS(16), GBS(16), AP(15), S(17), RN(17), HF(14), BZ(16), IF(16), EF(21), MA(20), H(18), DR(20), AH(21), N(30), WR(18), MSA(14), PPS(16), AR(18), AR(15), MRF(21), CL(17), PR(15), AFM(15), DRR(16), RD(17), RA(16) dan F(20).

“Kami amankan 17 senjata tajam yang disita, yaitu 4 stik golf, 2 celurit, 4 klewang dan 7 bilah pedang. Selain itu, 41 sepeda motor yang digunakan oleh para pemuda tersebut turut disita polisi sebanyak 41 sepeda motor,” jelasnya.

Sementara saat ini, ke-28 anak dan remaja beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Legok guna pemeriksaan lebih lanjut.

“(Kami) melakukan pendataan dan (data mereka) dimasukkan ke Aplikasi Ada Polisi. (Lalu) memanggil orangtua, ketua RT dan RW (yang bersangkutan),” jelas Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu.

Penulis: FarhanEditor: Anggy
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *