TANGERANG, (JN) – Polresta Tangerang Kabupaten mengungkap tujuh kasus pencabulan anak di bawah umur. Selain menangkap para tersangka pencabulan, polisi juga mengumpulkan barang bukti mulai pakaian luar hingga celana dalam.
Ke tujuh kasus pencabulan anak di bawah umur ini dinilai cukup meresahkan masyarakat. Para tersangka terlibat kasus pencabulan yang sempat mendapat sorotan publik cukup luas.
“Hari ini Unit Reskrim Polresta Tangerang ungkap kasus yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik terkait kasus pencabulan anak di bawah umur,” kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, saat konferensi pers di Aula Mapolresta Tangerang, Kamis (10/2/2022).
Menurut Kapolres, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus dengan tujuh orang tersangka dengan korban sebanyak 12 orang. Yakni 9 anak perempuan dan 3 Laki-laki. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam anak perempuan sebanyak 6 setel, pakaian luar anak perempuan sebanyak 10 setel, pakaian luar laki-laki sebanyak 4 setel dan 1 buah Handphone Vivo warna biru.
“kasus yang pertama dan kedua adalah pencabulan anak di bawah umur yang terjadi pada Januari 2022 di Kecamatan Cisoka. Polisi berhasil menangkap tersangka EK (31) dan AS (43). Kasus ketiga di Kecamatan Pasar Kemis Tersangka berinisial AA (24). Kasus keempat di Kecamatan Gunung Kaler tersangka berinisial A (44). Kasus ke lima di Kecamatan Tigaraksa tersangka berinisial IFM (20). Kasus ke enam di kecamatan Panongan dan ke tujuh TKP di dalam Unit Mobil tersangka berinisial BRP (19),” papar Kapolres.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni mengajak korban menonton film porno. Korban akan diberikan ilmu khodam, mengiming-imingi korban dengan membelikan mainan dan berhasrat saat melihat korban masih di bawah umur.
“Dari semua kasus yang berhasil diungkap, para tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.
Langkah Upaya pencegahan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yaitu melakukan kerja sama dengan instansi terkait seperti KPAI, Komnas Anak, P2TP2A, Psykolog dan BAPAS. Selanjutnya melakukan sosialisasi sebagai bentuk pencegahan dari tingkat SD, SMP, SMA serta masyarakat.