Polresta Tangerang Ringkus Empat Tersangka Pelaku Ganjal ATM

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan modus ganjal ATM.

Dari pengungkapan tersebut Satreskrim berhasil mengamankan empat orang tersangka dengan peran yang berbeda.

Yakni MA sebagai eksekutor atau pelaku ganjal ATM, M penadah dan membantu kejahatan serta AO dan E yang Membantu tindak kejahatan.

Sementara itu dua pelaku lain yakni ES dan YS yang juga sebagai eksekutor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Para tersangka telah melakukan aksi ganjal ATM sejah tahun 2022 sebanyak lebih kurang 400 kali di wilayah hukum Polresta Tangerang dan beberapa daerah lain di Banten seperti Serang, Cilegon dan Jawa Barat yakni Bogor, Bandung dan Cianjur,” ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Jumat (21/7/3023).

Saat di tangkap dikediamannya, tersangka MA sedang bersama kekasihnya M. Saat itu tersangka juga tertangkap tangan sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Sementara M sedang menikmati uang hasil kejahatan MA dengan dibelanjakan barang seperti emas (cincin) dan barang-barang lainnya.

“Dari pengakuan tersangka, modus yang digunakan adalah mengganjal tempat keluar masuk kartu ATM menggunakan tusuk gigi yang sudah dimodifikasi,” ujarnya.

Dimana, pelaku MA bersama ES dan YS berbagi peran dalam melaksanakan aksinya di TKP seperti berpura-pura membantu korbannya yang kartunya tersangkut.

Kemudian menukar kartu ATM korbandengan kartu lain dan melihat PIN ATM korban.

“Setelah berhasil menukar dan mengetahui PIN ATM korban, pelaku langsung bergegas pergi ke lokasi ATM lain untuk menguras isi ATM korbannya sebelum korban melakukan pemblokiran kartu tersebut,” terangnya.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku mendapatkan kartu-kartu ATM lain dari pelaku AO dan E. Dimana, AO dan E yang bekerja sebagai pencopet menjual kartu-kartu tersebut.

Dari 3 laporan polisi yang diterima oleh Satreskrim Polresta Tangerang, MA berhasil menguras ATM korbannya sebesar lebih kurang Rp 285 juta.

“Uang Hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk membeli sabu, keperluan sehari-hari dan membiayai sang kekasih M,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MA, ES (DPO) dan YS (DPO) dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Sementara tersangka M, E dan AO diganjar Pasal 480 ke 2e KUHP Juncto Pasal 56 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana,” tandasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *