TANGERANG, (JN) – Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, menyangkakan pasal penganiayaan terhadap Tarmin (43), suami Karyati(44), istri yang dipukuli, dicekik, ditendang dan dibanting pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan perumahan itu.
Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana menerangkan, korban dan pelaku telah 17 tahun menikah secara siri atau tidak tercatat dalam Kantor Urusan Agama (KUA).
“Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah besar-besar,” kata Iptu Margana, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, dikonfirmasi Rabu (16/11/2022).
Dia menerangkan dengan status pernikahan siri itu, pihaknya masih mendalami pasal yang tepat untuk disangkakan terhadap Tarmin. Sebab perbuatan yang dilakukan itu adalah tindak penganiayaan.
“Pasal 351 (penganiayaan), terkait KDRT apakah bisa dimasukan KDRT atau tidak, dalam pendalaman terkait pernikahan mereka yang diluar KUA atau siri. Sementara kita terapkan pasal 351 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,” jelas Margana.
Dia menerangkan bahwa peristiwa penganiayaan berat oleh Tarmin terhadap istrinya Karyati, terjadi pada Jumat 11 November lalu. Dan diamankan Polisi pada Minggu 13 November 2022 setelah menerima laporan korban.
“Itu kejadiannya Jumat kemarin dan diamankan oleh kami Minggu 13 November jam 23.00,” jelasnya.