Jendela Informasi Rakyat

Polemik Penataan PKL Pasar Sentiong Temui Titik Terang, Begini Kesepakatannya 

  • Bagikan
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

TANGERANG – Polemik dampak penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten  Tangerang, menemukan titik terang. Para PKL mengaku akan berjualan di dalam pasar jika tuntutan mereka dipenuhi pihak Perumda NKR.

Hal tersebut terungkap dalam dialog disela-sela Inspeksi Mendadak (Sidak) Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi 2 dan 3 ke Pasar Sentiong, Kamis (19/6/2025). Peninjauan ke lokasi ini sebagai tindak lanjut aduan para PKL ke DPRD.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Demokrat, Yahya Amsori mendukung  langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penataan PKL di kawasan Pasar Sentiong.

“Kami dari DPRD mendukung penertiban PKL, karena memang semestinya mereka tidak berjualan di bahu jalan, menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan,” kata Yahya.

Namun menurutnya, Pemkab Tangerang harus menyiapkan solusi agar para PKL yang terkena dampak penataan ini mau pindah berjualan di dalam pasar di lapak yang disediakan pihak Perumda NKR.

“Jika para PKL yang terdampak penertiban ini tidak difasilitasi,  justru akan menimbulkan masalah sosial. Oleh sebab itu, kami minta pihak Perumda NKR segera fasilitasi dan penuhi tuntutan para PKL, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tuturnya.

Adapun alasan para PKL enggan pindah berdagang ke dalam pasar, menurutnya  lokasi lapak yang disediakan pihak Perumda NKR dinilai tidak layak. Para PKL sepakat akan berjualan di dalam pasar mengisi lapak-lapak tersebut jika tuntutan mereka dipenuhi. Sejumlah fasilitas yang menjadi tuntutan PKL  yaitu diantaranya lahan parkir bagi pengunjung dan pedagang, toilet, perbaikan drainase dan pembukaan akses belakang tembusan jalan Raya Kresek.

Sementara, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Komisi 2, Deden Umardani mengungkapkan, pemerintah daerah harus bersikap tegas dalam melakukan penataan PKL. Sebab, kata Deden, ketika tidak ada penataan yang jelas, tidak hanya masyarakat saja yang dirugikan. Namun para pedagang yang berjualan di dalam pasar juga kehilangan kepastian hukum dan kenyamanan dalam berdagang.

“Pemerintah harus menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan. Jangan sampai mengambil kebijakan yang merugikan siapapun,” imbuhnya.

Politisi PDI Perjuangan ini pun mengajak  seluruh pedagang di kawasan Pasar Sentiong agar tertib dan mematuhi aturan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Dirut Perumda NKR Finny Widiyanti menyampaikan, bahwa pihaknya telah menyiapkan sebanyak 175 lapak di dalam Pasar Sentiong untuk menampung para PKL yang terkena dampak penertiban. Namun masih banyak PKL yang enggan menempati lapak tersebut dengan berbagai alasan.

“Hingga kini, dari 120 pedagang kaki lima yang terkena penataan, baru sekitar 30 pedagang yang telah mengisi lapak yang kami sediakan. Lapak tersebut digratiskan selama 4 bulan,” kata Finny.

Lebih lanjut Finny menegaskan, pihak Perumda Pasar NKR komitmen mendukung seluruh program Pemkab Tangerang, termasuk penataan PKL di trotoar kawasan Pasar Sentiong itu merupakan program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“Mari kita bersama-sama wujudkan pasar yang lebih baik dan memberikan kenyamanan bagi semua pihak,” pungkasnya.

Pantauan di lokasi, anggota DPRD bersama jajaran Perumda NKR meninjau langsung lapak-lapak yang disediakan untuk menampung PKL. Hadir dalam Sidak tersebut Sekcam Kecamatan Balaraja, TNI dan pihak kepolisian dari Polsek Balaraja dan Polresta Tangerang.

  • Bagikan
Exit mobile version