Jendela Informasi Rakyat

Dana PIP Diduga Hilang, KCD Banten Temukan Pelanggaran di SMK Bina Putra dan Rekomendasikan Sanksi

  • Bagikan

TANGERANG, (JN


) — Dugaan hilangnya dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Bina Putra, Tapos, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kian mengemuka. Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Provinsi Banten mengungkap adanya sejumlah pelanggaran serius dalam pengelolaan program tersebut dan merekomendasikan sanksi terhadap pihak sekolah.

Kepala Seksi SMK dan SKh KCD Dinas Pendidikan Banten, Maksis Sakhabi, menyampaikan bahwa hasil penelusuran dan klarifikasi menunjukkan praktik pengelolaan PIP yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan siswa sebagai penerima manfaat.

Sementara itu, Kepala KCD Pendidikan Banten, Ahmad Suhaeri, menegaskan pihaknya telah mengonfirmasi langsung sejumlah persoalan di lapangan, termasuk pengumpulan buku rekening dan kartu ATM siswa oleh operator sekolah.

“Dari hasil klarifikasi, benar bahwa buku rekening dan ATM siswa dikumpulkan secara fisik dan disimpan oleh operator di sekolah,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).

Menurutnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Operator sekolah bahkan mengaku tidak mengetahui tujuan pengumpulan rekening dan ATM tersebut. Padahal, secara mekanisme, seluruh dokumen perbankan itu seharusnya berada di tangan siswa sebagai penerima bantuan.
KCD juga menyoroti temuan lain, yakni adanya rekening siswa penerima PIP yang kosong saat dilakukan penarikan dana.

“Kami sudah menanyakan hal itu, namun tidak ada penjelasan yang memadai dari pihak operator,” kata Suhaeri.

Lebih jauh, pengelolaan PIP di SMK Bina Putra disebut tidak memiliki struktur tim resmi sebagaimana diamanatkan dalam regulasi Kementerian Pendidikan. Idealnya, setiap satuan pendidikan wajib membentuk tim pengelola PIP, namun hal tersebut tidak ditemukan.

“Tidak ada tim pengelola yang dibentuk. Pengelolaan selama ini lebih banyak dilakukan oleh pihak yayasan,” ungkapnya.

Akibat pengelolaan yang tidak sesuai prosedur, sebanyak 25 siswa penerima PIP tahun 2025 dilaporkan tidak menerima haknya secara penuh. Kondisi ini memicu protes dari orang tua siswa yang menuntut pertanggungjawaban pihak sekolah.

Sejumlah orang tua bahkan mendatangi sekolah dan mendesak agar dana bantuan segera diberikan kepada siswa. Mereka menegaskan bahwa dana tersebut merupakan hak anak-anak mereka.

Menanggapi tekanan tersebut, pihak sekolah diketahui telah mulai mengganti kerugian dengan menyerahkan dana secara tunai kepada siswa. Namun, saat KCD melakukan kunjungan, proses penggantian belum sepenuhnya selesai.

Dalam analisisnya, KCD Banten menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Selain tidak menerapkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, sekolah juga dinilai melanggar mekanisme dengan mengumpulkan serta menyimpan rekening dan ATM siswa.

Kepala sekolah pun dinilai tidak menunjukkan komitmen dalam pengawasan, yang tercermin dari minimnya pemahaman terhadap proses pengelolaan PIP di lingkungan sekolahnya.

Tak hanya itu, KCD juga menemukan adanya surat pernyataan yang ditandatangani siswa dan orang tua, berisi kesepakatan untuk tidak menempuh jalur hukum terkait kasus tersebut—baik pidana maupun perdata.

Atas temuan tersebut, KCD Banten merekomendasikan dua langkah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Banten, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PIP di SMK Bina Putra serta memberikan teguran tertulis kepada pihak sekolah.

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi untuk evaluasi dan sanksi administratif. Selanjutnya menjadi kewenangan dinas provinsi untuk menentukan tindak lanjut,” tegas Suhaeri.

KCD menegaskan, seluruh proses penelusuran dilakukan secara bertahap, mulai dari menerima laporan, melakukan kajian, hingga klarifikasi langsung ke lapangan. Temuan ini diharapkan menjadi bahan evaluasi agar pengelolaan PIP di seluruh sekolah berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.

Penulis: EdiEditor: Putra
  • Bagikan
Exit mobile version