TANGERANG, (JN) – DPC PKB Kabupaten Tangerang melaporkan mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke polisi. Laporan terkait dugaan pencemaran nama baik
Laporan bernomor TBL /B/B/722/VIII/2024/SPKT. satreskrim/Polresta Tangerang tertanggal 8 Agustus 2024 tersebut diterima oleh Ipda Yudi Purnomo selaku Kanit III SPKT Polresta Tangerang.
Ketua DPC PKB Kabupaten Tangerang, Muhamad Nur Kholis mengatakan pelaporan ke polisi ini untuk menindaklanjuti pernyataan Lukman Edy di Jakarta pada 31 Juli 2024.
“Ada beberapa pernyataan Lukman Edy yang kita laporkan ke polisi,” kata Nur Kholis kepada wartawan.
Menurut Nur Kholis, beberapa pernyataan Lukman Edy dinilai mencemarkan nama baik PKB. Kata dia, hal-hal yang disampaikan Lukman Edy mengandung unsur kebohongan. Pernyataan tersebut diantaranya PKB tidak melibatkan kyai dan ulama di dalam struktur kepengurusan partai dan PKB tidak transparan dalam hal keuangan.
“Pernyataan Lukman Edy tidak benar, selama ini PKB selalu diaudit oleh BPK RI. PKB berjalan sesuai AD/ART, ” jelasnya.
Nur Kholis berharap Lukman Edy diproses hukum. “Harapannya agar diproses sesuai dengan hukum yang ada, karana Lukma Edy telah menyebar fitnah, ” pungkasnya.