Jendela Informasi Rakyat

Penghentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang di Tangerang Diperpanjang

  • Bagikan
Oplus_131072

TANGERANG, – Penghentian sementara operasional truk tambang di wilayah Kecamatan Teluknaga dan Kosambi, Kabupaten Tangerang diperpanjang selama tiga hari ke mendatang.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan Forkopimda setempat dan stakeholder terkait.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan bila Senin (11/11/2024) merupakan batas akhir waktu pembatasan operasional truk tersebut sesuai kesepakatan itu.

 

“Perpanjagan pembatasan operasional truk tambang ini berdasarkan pertimbangan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi. Acaranya digelar di Pendopo Bupati Tangerang,” ujarnya.

 

Rapat tersebut diihadiri langsung oleh, Pj. Bupati Tangerang, Pj. Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kapolresta Tangerang, Dandim 0510 Tigaraksa dan Dandim 0506 Tigaraksa, Kadishub Kabupaten Tangerang, dan Kadishub Kota Tangerang, Para Camat, Para Kapolsek, dan Para Kasat Lantas jajaran Se-Tangerang Raya.

 

Menurut Zain, dilakukannya perpanjangan masa pemberhentian aktivitas truk angkutan tambang bertujuan untuk menjaga situasi atau kondusifitas kamtibmas diwilayah Tangerang Raya. Mengingat, saat ini sedang berlangsung proses tahapan Pilkada serentak. Maka, dikhawatirkan gesekan akan bertambah panas, akibat dimanfatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

“Tentunya, perpanjangan waktu ini, dengan pertimbangan menjaga situasi dan kondusifitas Kamtibmas di wilayah Tangerang Raya, terlebih menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” kata Zain.

 

Kata Zain isu-isu truk angkutan tambang ini sering kali, dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Dengan, membuat atau menyebarkan informasi-informasi hoaks dimedia sosial dan group WhatsApp.

 

” Isu truk tambang juga sering kali, dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab. Dengan menyebarkan informasi-informasi hoaks, ” tandanya.

 

Zain menyebut,saat penghentian aktivitas truk tambang kemarin, masih ditemukan yang melanggar. “Terbukti 13 unit kendaraan telah kami tilang dan sembilan unit kendaraan tambang yang diputar balik petugas,” ujar Zain.

 

Ia menyebut truk tambang yang ditilang karena, melanggar jam operasional sesuai Perbup No 12/2022 dan Perwal No 93/2022. Terlebih lagi tidak lengkapnya surat-surat kendaraan dan pengendara, seperti; STNK, SIM pengemudi, dan KIR.

 

“Tentunya pemberhentian operasional ini akan terus dievaluasi dan akan dibuka lagi dengan berbagai syarat. Pertama, kendaraan tambang harus mematuhi jam operasional, perusahaan angkutan tambang harus melengkapi surat-surat kendaraan dan pengemudinya,” tuturnya.

 

Sementara itu, Pj Sekda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, pengehentian sementara aktivitas truk bermuatan besar sementara waktu itu guna menghindari terjadinya konflik di tengah masyarakat.

 

“Untuk menjaga situasi, kami akan menertibkan jam operasional dengan menghentikan sementara waktu aktivitas kendaraan truk itu,” ujar Soma.

 

Selain itu Pemerintah Kabupaten Tangerang jugaakan melakukan beberapa langkah pengawasan dengan menambah jumlah posko-posko pemantauan di sejumlah ruas jalan.

 

Sejumlah personel di lapangan juga turut dikerahkan sebagai langkah antisipasi mencegah adanya kendaraan tambang yang kembali melanggar jam operasional.

  • Bagikan
Exit mobile version