Pengelola Limbah Ilegal Abaikan Segel Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Segel dan papan larangan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dipasang di lokasi TPA ilegal di bantaran Kali Cisadane, Kelurahan Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tak diindahkan oleh oknum pengelola limbah. Padahal ancaman sanksi pidana dan denda jelas terpampang, tapi seolah dianggap angin lalu.

Pantauan wartawan di lokasi, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ilegal ini masih tetap beroperasi seperti biasa. Dari hasil investigasi awak media, di TPA tersebut juga terpantau adanya aktivitas memilah, serta hilir mudik kendaraan pengangkut sampah yang diduga berasal dari luar Kota Tangerang.

“Setiap hari hampir puluhan truk pengangkut sampah masih keluar masuk lokasi TPA ilegal pak.” terang warga yang enggan ditulis namanya.

Sementara itu pengusaha yang diduga pengelola TPA liar tersebut saat ditemui awak media berkilah, bahwa usahanya juga memberikan penghidupan bagi para pekerja, pemulung dan pemilah sampah.

“Mungkin yang saya lakukan salah dan melanggar hukum. Tapi usaha ini TPA liar ini juga menjadi sumber pendapatan bagi warga yang mencari nafkah sebagai pemulung dan pemilah sampah. Ada sekitar 30 orang pekerja saya dan mayoritas ibu-ibu”, kilah oknum pengelola TPA liar tersebut berdalih.

“Bahkan sempat ada petugas dari Satpol PP Kota Tangerang yang meninjau kemari. Beliau sempet foto bareng ama saya. Nyatanya sampai sekarang usaha saya tidak ditindak,” lanjut pria berbadan tambun yang juga menjadi Ketua RW wilayah setempat itu.

Anggota DPRD Provinsi Banten, Sugianto yang dihubungi lewat telepon mengaku mengetahui adanya aktifitas TPA ilegal di bantaran kali Cisadane tersebut.

“Akan saya pelajari terlebih dahulu, karena ini bukan bidang komisi saya. Tapi akan saya mendorong rekan-rekan anggota dewan yang membidangi soallingkungan hidup,” kata Sugianto.

“Saya bahkan menduga ada beberapa oknum yang memback up para pengelola TPA ilegal, sehingga tetap beroperasi,” lanjutnya.

Saat dikonfirmasi, Camat Neglasari, Tubagus Sani Soniawan hanya mengucapkan Terima kasih atas informasi dari awak media.

“Kami pigak Kecamatan Neglasari sudah melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Mohon bantu support dan doanya agar segera ditindaklanjuti,” jawab Sani melalui pesan singkat.

Sementara itu Kepala Bidang Penegak Produk Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Iwan Saefudin belum bisa ditemui oleh awak media untuk diminta tanggapan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *