Para Pedagangan Pasar Kutabumi Kecewa Dengan Putusan Pengadilan Soal Revitalisasi

  • Bagikan
banner 468x60

TANGERANG, (JN) – Para pedagang mengeluhkan hasil Putusan Pengadilan Negeri Kota Tangerang, tentang reviltaisasi. Dalam Perkara Gugatan Clas Action No. 858/Pdt.TNG 31/Oktober/2023 yang telah disidangkan, PN Tangerang memutuskan ada sektiar 400 pedagang yang setuju reviltalisasi.

Dapat diketahui dalam isi putusan tersebut ; 1. Menyatakan Gugatan Perwakilan Kelompok Tidak Dapat di Terima; 2. Menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan; 3. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini.

Kuasa hukum pedagang Pasar Kuta Bumi Ali mengatakan, pada prinsipnya kuasa hukum menghargai putusan hakim. Namum putusan ini sudah masuk kepada materi perkara, seharusnya putusan ini masuk kepada sarat formil.

“Harusnya apakah pedagang ini benar yang mengajukan data itu atau bukan. Harus ini yang dilihat,” kata Ali kepada wartawan usai persidangan.

Ali menambahkan, pihaknya tidak sependapat dengan putusan ini bahwa dari total 600 pedagang yang setuju revitalisasi pasar Kutabumi ada kurang lebih 400 pedagang. Dan ini sudah memasuki pokok perkara harus dibuktikan.

“Benarkah 400 sekian dari para pedagang yang menyetujui. Harusnya jika hakim sudah masuk kesana, masuk kepada pokok materil bukan lagi formil,” ucap Ali dengan penuh rasa kekecewaannya.

Menurut Ali, harusnya dalam persidangan ini terus berlanjut karena belum masuk kepada inti perkara. Dan sangat disesali, tapi putusan ini wajib dihargai. Sebagai kuasa hukum pedagang Pasar Kuta Bumi Ali dan Siregar akan menempuh Eksepsi.

“Masih ada jalur lain kita akan Eksepsi, jika itu ditolak kita masih ada gugatan lain perbuatan melawan hukum disidangkan 13 November 2023 nanti dan kami tidak akan menyerah demi mencapai suatu rasa keadilan,” jelas Ali.

Kuasa Hukum pedagang Pasar Kutabumi lainnya, Siregar menjelaskan, hakim menyebutkan ada 400 kurang lebih dari para pedagang sepakat Revitalisasi.

“Artinya sudah masuk kepada pembuktian apakah jelas seperti itu, sementara harus dilihat dari sisi formalnya,” ucap Siregar.

Jadi tidak sampai di sini gugatan yang sudah masuk, 2 minggu lagi akan segera diperiksa oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Penulis: Hendra
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *