Jendela Informasi Rakyat

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam 9 Tahun Penjara

  • Bagikan

TANGERANG, (JN) – Dua oknum perangkat lingkungan di Kabupaten Tangerang, masing-masing HS (51) selaku Ketua RW dan S (35) Ketua RT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap seorang pemborong proyek pembangunan ruang kelas di salah satu SMP di Kecamatan Curug. Keduanya kini terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Kasus ini berawal saat korban, seorang pemborong proyek sekolah, mendatangi ketua lingkungan setempat sebagai bentuk koordinasi. Namun, niat baik itu disambut dengan permintaan uang oleh HS dan S sebesar Rp35 juta. Korban sempat menolak dan hanya menyanggupi Rp15 juta, namun ditolak oleh pelaku yang tetap memaksa meminta Rp30 juta dengan ancaman akan menutup akses distribusi material bangunan.

“Karena merasa terancam dan dirugikan, korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian dan kami langsung tindaklanjuti,” kata Indra.

Petugas akhirnya menangkap kedua pelaku di sebuah kafe di kawasan Citra Raya. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp30 juta, satu unit telepon genggam, dan satu bundel kuitansi.

Kapolresta menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas segala bentuk premanisme yang mengganggu proses pembangunan dan iklim investasi di wilayah Kabupaten Tangerang. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah membentuk Tim Patroli Sigap untuk mengantisipasi dan menindak tegas aksi premanisme.

“Apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian, khususnya ke Polresta Tangerang,” tegas Indra.

Penulis: EDI
  • Bagikan
Exit mobile version