TANGERANG, (JN) — Aparat Polsek Panongan, Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kabel optik dan komponen panel Penerangan Jalan Umum (PJU).
Kedua pelaku yang berinisial WES (27) dan JO (19) itu diringkus polisi saat mencuri kabel PJU di wilayah Panongan, Kabupaten Tangerang, pada 15 Juni 2022.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan, para tersangka dudah melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 81 kali.
Dengan rincian, di wilayah hukum Polresta Tangerang sebanyak 59 kali, wilayah hukum Polres Tangsel 12 kali, dan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota 10 kali.
“Di wilayah hukum Polresta Tangerang ada 59 TKP, di sembilan kecamatan seperti Panongan, Cikupa, Cisoka, Balaraja, dan paling banyak di Tigaraksa itu 18 TKP,” kata Romdon.
Menurutnya, kedua pelaku dalam melancarkan aksinya menyamar sebagai petugas PJU dengan memakai rompi bertuliskan maintenance.
Dengan membawa alat-alat layaknya petugas yang akan memperbaiki PJU, kedua tersangka mencari lokasi panel PJU untuk mencuri kabel optik milik dinas perhubungan (Dishub) setempat.
“Keduanya melakukan pencurian kabel, dengan menyamar sebagai petugas maintenance, pelaku naik ke atas dan memotong kabel menggunakan gunting khusus,” terangnya.
Kepada polisi kedua tersangka mengaku sudah menjalani aksinya lebih dari dua tahun di wilayah hukum Polres Tangerang Raya.
Akibat aksi pencurian kabel optik dan komponen panel PJU itu, selain jalan raya menjadi gelap, pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengalami kerugian lebih dari Rp700 juta rupiah.
“Nilai kerugian bisa lebih besar lagi jika dihitung dengan perbaikan yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Tangerang atas PJU-PJU yang rusak akibat komponennya dicuri,” ujarnya
Selain menangkap dua tersangka, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya 1 buah gunting kabel, 1 buah tespen, kabel warna hitam sepanjang 12 meter, dan 1 buah wearpack bertuliskan maintenance.
Sementara, para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.