Menu
Jendela Informasi Rakyat

Meski Dilarang Pj Bupati, Cafe Pendekar Nekat Buka Selama Ramadan

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Cafe Pendekar Bar & Lounge, sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jl. Gading Serpong Boulevard, Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, tetap nekat buka selama bulan suci Ramadan. Bahkan, beroperasi sejak awal Ramadhan hingga mendekati Idulfitri 2024.

Pemilik Cafe Pendekar Bar & Lounge ini tidak  mempedulikan Surat Edaran Pj Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam tutup sementara selama Bulan Ramadhan.

Pantauan di lokasi, Sabtu (5/4/2024) sekitar  pukul 01.00 WIB dini hari, Cafe Pendekar Bar & Lounge tampak dari depan memang lampunya gelap. Namun parkiran dibelakang dipenuhi kendaraan roda dua dan roda empat.

Ketika tiba di pintu masuk belakang, para pengunjung langsung ditanya apakah sudah reservasi atau belum. Kemudian diarahkan masuk kedalam dan seolah tak ada takutnya didalam tampak ramai dipenuhi.

“Dari awal bulan puasa disini buka, kalau ramai kaya gini buka sampai jam 3 dini hari lewat,” kata karyawan Cafe Pendekar saat ditanya sampai jam berapa tempat tersebut buka.

Berdasarkan pantauan, pengunjung yang datang pada saat itu didominasi oleh Anak Baru Gede (ABG) yang diperkirakan masih duduk dibangku SMA.

Sejumlah anak muda baik pria dan wanita tampak asik berjoget sambil diiringi live musik. Mereka melompat-lompat mengiringi alunan musik dengan suasana gelap dan lampu kelap-kelip.

Diberitakan sebelumnya, masih beroperasinya Cafe Pendekar selama bulan Ramadhan disesalkan Ketua KNPI Kabupaten Tangerang Juanda.

“Harusnya mereka para pengusaha menghormati bulan suci Ramadan ini, dimana umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata pria yang akrab disapa Bung Joe beberapa waktu lalu.

Ia pun berharap Satpol PP bertindak tegas untuk menegakan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Pj Bupati Tangerang. Menurutnya, jika jika aturan tersebut tidak ditegakan maka Surat Edaran tersebut hanya seremonial belaka.

Hal yang senada dikatakan aktivis Kabupaten Tangerang Retno Juarno. Dia pun meminta Satpol PP Kabupaten Tangerang menindak tegas semua tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama bulan Ramadan.

“Selain melanggar aturan, tempat hiburan malam yang beroperasi selama Ramadan ini juga meledek pemerintah daerah,” tandasnya.

Sementara, diberitakan pada awal memasuki bulan Ramadan, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, mengatakan bahwa selama bulan Ramadan pihaknya akan gencar melaksanakan patroli untuk menegakan Surat Edaran Pj Bupati Tangerang tersebut.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pengusaha hiburan malam yang nekat beroperasi, atau tidak mau mengindahkan aturan yang tertuang dalam surat edaran itu.

“Jadi kalau saat sosialisasi itu kita belum ada tindakan, kita anggap mereka gak tau. Nah untuk selanjutnya setelah itu kita anggap mereka tau, melanggar pasti disegel” tegas Agus saat diwawancarai wartawan.

Namun ternyata pada fakta nya, sejumlah Tempat Hiburan Malam mulai dari Bar, Club Malam, Billiard dan Spa masih banyak yang beroperasi bebas.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *