Jendela Informasi Rakyat

Meresahkan Masyarakat, KNPI Minta Polisi Tindak Debt Collector di Citra Raya

  • Bagikan
Oplus_131072

TANGERANG, (JN) – Warga di Kabupaten Tangerang, kerap kali diresahkan dengan tindakan debt collector atau pihak ketiga yang sering mendapatkan kuasa untuk penarikan objek fidusia seperti kendaraan bermotor.

Kelompok debt collector ini sering merampas motor para korban di jalan raya tanpa ada surat kuasa putusan pengadilan atau tidak ada dasar hukum.

Seperti yang terjadi di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Motor seorang pria tiba-tiba diberhentikan di pinggir jalan dan langsung digiring dan diambil paksa.

“Tiba-tiba saya diberhentikan dan dipaksa tandatangan. Motor saya langsung diambil dan saya pulang naik ojeg,” kata Umar, salah seorang warga Kecamatan Panongan.

 

Lantaran dinilai sudah sanga meresahkan, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Panongan Nandang Mardiansyah, meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas Debt Collector atau Mata Elang (Matel) tersebut.

Menurut Nandang, keresahan masyarakat terhadap aksi para Debt Collector ini sudah sering dirinya dengar. Lanjut Nandang, dia ingin Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Panongan kondusif dan tidak ada lagi teror seperti halnya yang dilakukan Debt Collector.

“Apapun itu kalau memang meresahkan masyarakat harus ditindak tegas, jika perlu tangkap. Aksi Debt Collector ini sudah meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Nandang, di wilayah Panongan ada beberapa lokasi yang menjadi tempat para Debt Collector memantau korban nya. Yang paling banyak berada di Kawasan Citra Raya.

“Kami berharap pihak kepolisian memberikan perhatian soal permasalahan ini. Karena ini meresahkan bahkan merugikan masyarakat kecil,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version