Jendela Informasi Rakyat

Menteri Trenggono Tegaskan Sertifikat HGB dan SHM di Area Pagar Laut Ilegal

  • Bagikan
Oplus_131072

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di area pagar laut, pesisir utara Kabupaten Tangerang merupakan sertifikat ilegal.

Menurut dia, dasar laut tidak boleh ada kepemilikan atau sertifikat. Pembangunan pada ruang laut juga harus mendapatkan izin KKP.

“Saya perlu sampaikan, kalau di dasar laut itu tidak boleh ada sertifikat, jadi itu sudah jelas ilegal juga,” kata Trenggono di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Lanjut Trenggono, perizinan itu diatur dalam aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.

Menteri Trenggono menduga, proses pemagaran laut tersebut bertujuan menaikkan tanah sehingga menjadi daratan. Pemagaran tersebut dinilai sebagai reklamasi alami. Kata dia, Sertifikat yang terbit itu seolah-olah mengakali, bahwa ketika nanti daratan telah terbentuk akibat sedimentasi, maka kepemilikannya menjadi dikuatkan lewat sertifikat HGB dan SHM.

“Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu. Jadi nanti kalau terjadi seperti itu akan terjadi daratan, dan jumlahnya itu sangat besar. Tadi saya laporkan kepada bapak presiden, dari 30 hektare itu kira-kira sekitar 30 ribuan hektare kejadiannya,” terangnya.

Adapun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat setidaknya ada 263 bidang dalam bentuk sertifikat HGB. Rinciannya, atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, serta atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

“Meski sudah memiliki sertifikat, pendirian di dasar laut merupakan tindakan ilegal. Karena itu, KKP dan TNI AL akan membongkar pagar laut itu pada Rabu, 22 Januari 2025,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang terus mendesak pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas kasus pagar laut misterius serta dugaan terbitnya sertifikat HGB dan SHM di pesisir utara Kabupaten Tangerang tersebut.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik aksi pembongkaran pagar laut yang mulai dilakukan oleh TNI dibantu warga. Namun jangan sampai pembongkaran itu hanya sebatas pengalihan isu untuk meredam gelombang protes yang kian meluas.

“Tentunya kami yang sudah bersuara dari awal tentang pagar laut ini, mendukung aksi pembongkaran tersebut.  Namun jangan sampai berhenti disini, pelaku pemasang pagar laut tersebut juga harus ikut dibongkar karena ini bicara kedaulatan Maritim kita. Terlebih, adanya dugaan penerbitan SHGB dan SHM diarea pagar tersebut” kata Endang, Sabtu (18/1/2025) lalu.

  • Bagikan
Exit mobile version