Lampaui Target, Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Tangerang Tembus Rp 3,3 T

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – Kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang patut diacungi jempol. Pasalnya, OPD yang dipimpin Slamet Budi Mulyanto ini berhasil meraih 100,20 persen target realisasi penerimaan pajak daerah Tahun 2024, dengan total penerimaan sebanyak Rp 3,3 triliun lebih.

Kepala Bidang Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak Daerah, Dwi Chandra Budiman mengatakan, realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Tangerang hingga 29 November 2024, mencapai Rp. 3.363.006.222.777, melampaui target yang  ditetapkan sebesar Rp. 3.356.450.000.000.

“Alhamdulillah, secara umum realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Tangerang sudah melampaui target dengan persentase 100,20 persen. Angka ini tentunya masih bisa bertambah, karena masih ada waktu satu bulan lagi,” kata Dwi Chandra, Rabu (4/12/2024).

Menurut dia, capaian realisasi penerimaan pajak daerah itu bersumber dari beberapa sektor pajak. Diantaranya, dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2  yang menyumbang sebesar 106 persen, BPHTB sebesar 103 persen.

Kemudian Pajak Reklame sebesar 104 persen, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan Minum 91 persen, PBJT 98 persen, PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan 97 persen, PBJT Tenaga Listrik 97 persen, PBJT Jasa Parkir 96 persen, dan Pajak Air Tanah 94 persen.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik antara Pemkab dan masyarakat,” ujarnya.

Selama ini Bapenda Kabupaten Tangerang, melalui berbagai inovasi telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Seperti dapat melakukan pembayaran pajak daerah di gerai retail modern seperti indomart dan alfamart, menggunakan pembayaran nontunai dengan QRIS dan TOKOPEDIA serta lain-lain.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *