KPU Tangerang Ingatkan Calon Kepala Daerah Wajib Lapor Dana Kampanye

  • Bagikan
Oplus_0
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG – KPU Kabupaten Tangerang  meminta seluruh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada serentak 2024 wajib melaporkan dana kampanye secara transparan dan akuntabel sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas pengelolaan dana kampanye. Rapat yang digelar di aula KPU Kabupaten Tangerang itu menghadirkan para LO paslon, Kamis (19/9/2024).

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Tangerang Shandy Akbar Kelana, menegaskan bahwa seluruh aktivitas kampanye harus didanai oleh pasangan calon dan wajib dilaporkan.

“Untuk laporan dana awal kampanye paling telat 24 September 2024,” kata Shandy.

Shandy menyebut, KPU menetapkan beberapa laporan wajib yang harus diserahkan oleh pasangan calon, antara lain Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Laporan-laporan ini harus disampaikan ke KPU, ” ujarnya.

Adapun tahapan kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Pada masa tersebut, pasangan calon dapat melakukan kampanye dengan berbagai metode, seperti pertemuan terbatas, dialog tatap muka, dan debat publik

“Diharapkan para pasangan calon dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dalam pelaksanaan kampanye, maupun dalam pengelolaan dan pelaporan dana kampanye yang harus dilaporkan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *