KPU Kabupaten Tangerang Butuh Puluhan Ribu Petugas KPPS dan Linmas

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, membutuhkan sebanyak 63.112  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan 18.032 Linmas yang akan ditempatkan pada 9.016 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Kabupaten Tangerang.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, mengatakan, bahwa penerimaan pendaftaran KPPS telah dibuka sejak Senin  11 Desember hingga 20 Desember 2023.

Sejumlah syarat dan ketentuan untuk masyarakat yang mendaftar KPPS telah ditentukan. Dari aspek usia, pendaftar minimal berusia 17 tahun hingga maksimal 55 tahun. Pendaftar juga harus menyertakan surat kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas.

“Selain petugas KPPS, kami juga akan merekrut petugas keamanan, yakni linmas. Untuk perekrutan linmas kami sudah koordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang,” kata Umar, Kamis (14/12/2023).

Umar menyebutkan, nantinya setiap TPS membutuhkan tujuh anggota KPPS dan dua orang linmas. Adapun jumlah TPS di Kabupaten Tangerang  yakno sebanyak 9.016 TPS.

“Total kebutuhan KPPS dan Linmas pada Pemilu 2024 mendatang  mencapai 81.144 orang,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *