TANGERANG, (JN) – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Kecamatan Panongan mendukung Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Moh Ali yang meminta pemerintah daerah menindak tegas Tempat Hiburan Malam (THM). Khususnya, yang tidak berizin alias ilegal dan menjual Minuman Beralkohol (Minol).
“Kami sangat mendukung langkah Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang tersebut. Khususnya, penutupan tempat hiburan yang tidak berizin yang ada di wilayah Kecamatan Panongan, ” kata Ketua KNPI Kecamatan Panongan, Nandang Mardiansyah, Sabtu (11/2/2023).
Dia mengungkapkan, saat ini di wilayah panongan, tepatnya di kawasan Citra Raya, masih banyak tempat hiburan malam yang menyediakan minuman beralkohol. Hal ini tentunya menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Kami sependapat, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakatnya, ” ujarnya
Hal yang sama disampaikan Sekretaris Karang Taruna Kecamatan Panongan, Entus Yustiawan. Kata dia, sikap Ketua Komisi IV yang mendesak Pemkab Tangerang agar menindak tegas pemilik tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan, itu sudah tepat.
“Kami sangat setuju sekali dengan sikap yang ditunjukan oleh Ketua Komisi IV. Sebab, kami melihat tempat hiburan yang berada di Kawasan Citra Raya masih banyak yang belum mematuhi aturan, salah satunya melanggar pembatasan jam operasional, ” paparnya.
Menurutnya, di tempat hiburan malam tersebut sering terjadi keributan yang diduga akibat dari pengaruh minuman beralkohol. Terahir, keributan bentrok fisik terjadi di Beer House, sebuah tempat hiburan yang berlokasi di kawasan Citra Raya.
“Jadi memang harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, sehingga keresahan masyarakat ini tidak meluas ,” pungkasnya.