Kakukan KDRT, Satpam Perumahan Diancam 5 Tahun Penjara

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Tarmin(43), suami pelaku penganiayaan terhadap istrinya Karyati (44), warga Kampung Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyangkakan dua pasal sekaligus, terkait tidak penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi Jumat 11 November 2022 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan, pelaku Tarmin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 November 2022 dan dilakukan penahanan.

“Perkara yang dipersangkakan adalah melakukan tindak pidana perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan atau penganiayaan, pasal 44 (1) UURI no 23 th 2004 dan atau pasal 351 KUHP,” terang Iptu Margana, Kanit Reskrim Polsek Cisauk, dikonfirmasi, Jumat (18/11/2022).

Dengan diterapkannya pasal KDRT tersebut, maka tersangka Tarmin, terancam mendapatkan hukuman penjara hingga 5 tahun atau lebih berat dibanding hanya dijerat pasal penganiayaan dengan masa kurungan 2 tahun 8 bulan.

“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Cisauk, Polres Tangerang Selatan, menyangkakan pasal penganiayaan terhadap Tarmin(43), suami Karyati(44), istri yang dipukuli, dicekik, ditendang dan dibanting pelaku yang berprofesi sebagai petugas keamanan perumahan itu.

Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana menerangkan bahwa korban dan pelaku telah 17 tahun menikah secara siri atau tidak tercatata dalam Kantor Urusan Agama (KUA).

“Mereka pasutri tidak tercatat di KUA atau menikah siri, sudah 17 tahun menikah dan punya dua anak sudah besar-besar,” kata Kanit Reskrim Polsek Cisauk, Iptu Margana, dikonfirmasi.

Penulis: FarhanEditor: Anggy
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *