TANGERANG, (JN) – Selama Ramadan, sejumlah Kafe di Citra Raya, Kabupaten Tangerang ternyata masih menjajakan Minuman Keras (Miras). Bahkan, dijual secara terang terangan.
Masyarakat tak perlu sembunyi sembunyi untuk menikmatinya, karena pemilik kafe menyediakan tempat bagi pembeli untuk menikmati setiap teguk minuman haram tersebut.
Berdasarkan pantauan, terdapat tiga Kafe di Kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan yang menyediakan minuman beralkohol berbagai merek.
“Minumanya ada berbagai jenis, mulai dari yang kadar alkohol nya rendah hingga tinggi,” kata Rizki salah seorang pengunjung Kafe.
Sementara itu, Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Tubagus Muh Waisul Qurni mengaku belum tahu bahwa ada Kafe yang nekat menjual Miras di bulan Ramadhan.
“Nanti akan kita cek ke lapangan,” singkatnya.
Sebelumnya, Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan
akan gencar menggelar operasi penertiban tempat hiburan malam yang kerap kali menjadi sumber penyakit masyarakat selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah.
Menurut Fachrul Rozi, kegiatan itu merupakan program tahunan yang dilakukan oleh jajarannya, yakni Operasi Gemilang Tertib Ramadhan. dimana kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2008 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Punya program yang sebetulnya setiap tahun juga kita laksanakan, nah untuk tahun ini programnya kita sebut dengan kegiatan gemilang tertib ramadhan,” ujarnya.