TANGERANG, (JN) – Polemik kepengurusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang, terus berlanjut. Kali ini, pengurus Kadin hasil Musyawarah Kabupaten (Mukab) VII yang digelar di Hotel Inmperial Aryaduta Karawaci pada 26 Oktober 2022, menggugat Kadin Provinsi Banten.
Hal itu dikarenakan Kadin Provinsi Banten telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Karateker Kabupaten Tangerang. Adapun gugatan ke jalur hukum terdaftar dengan Nomor Perkara: 1350/Pdt.G/2022/PN Tng.
Ketua Kadin hasilb Mukab VII versi Aryaduta, Munad menegaskan, bahwa Kadin Kabupaten Tangerang periode 2017 – 2022 yang telah melaksanakan Mukab VII pada 26 Oktober 2022 merupakan Kadin Kabupaten Tangerang yang sah.
“Oleh karena itu, kami melakukan gugatan hukum melalui Pengadilan Negeri Tangerang atas laporan perbuatan melawan hukum,” ungkap Wakil Ketua Bidang Hukum Kadin Kabupaten Tangerang, Era Marjuki, Kamis (29/12/2022).
Ia menerangkan, Kadin Provinsi Banten menyatakan bahwa Mukab VII yang diselenggarakan di Aryaduta pada 26 Oktober 2022 dinyatakan tidak pernah ada. Itu tertuang dalam SK karateker.
Menurutnya, keputusan yang disampaikan oleh Kadin provinsi sangat jelas dan terang melanggar ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
“kami menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kadin provinsi Banten adalah merupakan perbuatan melawan hukum, ” ujarnya.
Lanjut Marzuki, sebelum melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri, pihaknya sudah melakukan upaya banding kepada Kadin Indonesia. Namun, tidak pernah mendapat jawaban, baik dalam bentuk surat atau dipanggil duduk bersama dengan Kadin Banten untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Seharusnya kadin Indonesia melakukan upaya penyelesaian memanggil kedua pihak antara Kadin Kabupaten Tangerang dengan Provinsi Banten untuk menjelaskan persoalan ini,” ujar Marjuki.
Masih kata Marzuki, karena tidak mendapat jawaban, ahirnya pihaknya bersurat kepada Kadin Indonesia bahwa seandainya dalam waktu tujuh hari sejak surat kedua disampaikan tidak ditanggapi maka akan melakukan upaya hukum melalui perkara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang atas dasar perbuatan melawan hukum.