Kadin Kab. Tangerang Buka Pendaftaran, Calon Ketua Wajib Setor Dana Partisipasi Rp 400 Juta

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua Umum masa bakti 2022-2027, pada Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Kabupaten Tangerang ke -VII Tahun 2022.

Ketua Steering Committe (SC) Mukab Kadin Kabupaten Tangerang ke-VII, Guntur mengatakan, pendaftaran bakal calon Ketua Kadin tersebut mulai dibuka pada Senin 26 Sepember hingga 19 Oktober 2022.

Pendaftaran dapat dilakukan langsung di Kantor Kadin Kabupaten Tangerang yang beralamat di Ruko Mainsonette, Citra Raya, Kecamatan Panongan.

“Bagi yang berminat menjadi calon Ketua Kadin Kabupaten Tangetang, dipersilahkan mendaftar langsung. Pendaftaran dibuka setiap hari kerja pukul 10.00 – 16.00 WIB di,” kata Guntur.

Pendaftaran dan pengembalian formulir akan ditutup pada 19 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB. Sedangkan, untuk pemilihan Ketua Umum akan diselenggarakan di Mukab pada 26 Oktober 2022 mendatang.

Guntur berharap pelaksanaan Mukab Ke-VII ini terselenggara dengan baik sesuai aturan yang tertuang dalam AD ART.

“Tentunya kami berharap pelaksanaan Mukab ke-VII ini berjalan lancar dan sukses,” ucapnya.

Sementara, Ketua Organizing Commite (OC) Mukab Kadin Kabupaten Tangerang ke-VII, H Munadi mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal kandidat calon Ketua Umum. Persyaratan itu diantaranya, bakal kandidat wajib menyetor dana partisipasi sebesar Rp 400 Juta.

“Persyaratan ini bukan mengada-ngada, ini sesuai dengan aturan yang tertuang AD/ART. Nantinya, uang ini akan digunakan untuk operasional kegiatan Mukab,” jelas H Munadi.

Selain menyerahkan dana kontribusi, syarat lain bagi bakal calon Ketua Umum Kadin Kabupaten Tangerang, yaitu harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), berdomisili di Kabupaten Tangerang dan anggota Kadin aktif, atau organisasi sejenis yang aktif.

“Adapun persiapan Mukab Kadin Kabupaten Tangerang ke-VII ini sudah mencapai 75 persen,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *