Jumat, Kejati Banten Bakal Periksa Suami Airin dan Ketua DPRD Banten Terkait Dua Kasus Korupsi

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

BANTEN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil tujuh nama yang bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sport Center di Kecamatan Curug dan Kasus Korupsi Situ Ranca Gede.

Dari tujuh nama yang bakal diperiksa Kejati Banten, diantaranya nama suami Airin Rachmi Dianny, Cagub Banten nomor urut 01 dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim. Dalam hal ini politisi Partai Golkar Fahmi Hakim secara khusus akan diperiksa dalam dua kasus sekaligus.

Mereka yang bakal diperiksa Jumat 22 November 2024 antara lain, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Suami Airin Rahmy Diani, Cagub Banten Nomor urut 1) dan Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) untuk dimintai keterangan dugaan korupsi pegadaan tanah Sport Center dan Situ Ranca Gede.

Saksi lainnya yang dipanggil untuk diminta keterangan adalah Erwin Prihadini, Deddy Suandi, Ian Hermawan, Dadang Prijatna dan Petri Ramos. Mereka akan menjalani pemeriksaan di hari Jumat.

Ketujuh saksi yang akan diminta keterangan itu dijadwalkan pada Jumat, 22 Novemer 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Demikian siaran pers dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Nomor PR-47 03/ M.6.3 /Kph.3 /11 /2024 yang disiarkan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adkresna, Rabu, 20 November 2024.

Dalam siaran pers itu disebutkan, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten akan meminta keterangan dua dugaan tindak pidana korupsi

Dalam siaran pers itu disebutkan, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten akan meminta keterangan dua dugaan tindak pidana korupsi.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang. Pengadaan lahan pembangunan Sport Center ini berada pada Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten pada tahun 2008 hinga tahun 2011.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi atau 25 hektar yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kedua, dugaan tindak pidana korupsi aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung seluas 250.000 meter persegi atau 25 hektar yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Kasi Penkum Kejati Banten, Ranga Adekresna mengatakan, ketujuh saksi yang dipanggil itu akan dimintai keterangan seputar pengadaan lahan pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kota Serang mulai tahun 2008 hingga 2011.

Khusus untuk Fahmi Hakim (Ketua DPRD Banten) dipanggil dan akan diminta keterangan, selain soal pengadaan lahan Sport Center, juga akan dimintai keterangan soal dugaan tindak pidana korupsi Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Dalam siaran pers dari Kasi Penkum Kejati Banten tersebut belum menjelaskan dua perkaraa dugaan korupsi secara rinci, baik peran dan kerugiaan yang muncul akibat tindakan tersebut.

Kasie Penkum Kejati Banten, Rengga Adereksa membenarkan rencana pemanggilan 7 saksi tersebut, saat dihubungi wartawan Rabu 20 November 2024.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *