TANGERANG, (JN) – Komisi, I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan instansi terkait, Senin (18/04/2022). Dalam RDP kali ini, DPRD mempertanyakan izin pembangunan ratusan kios oleh PT. Indo Global selaku pengembang Komplek Mutiara Garuda, Teluknaga.
RDP Kali ini dihadiri Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga. Namun karena perwakilan pengembang tidak hadir, maka rapat akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya.
“Dinas-Dinas semua hadir, Kepala Desa juga hadir, Forum hadir, yang tidak hadir itu pengembang. Maka dengan tidak hadirnya pengembang, rapat akan saya agendakan pada tanggal 18/04/2022,” ujar Jayusman, Anggota Komisi I DPD Kabupaten Tangerang.
Jayusman mengungkapkan, kios yang dibangun oleh pengembang di Komplek Mutiara Garuda Teluknaga, sebenarnya belum memiliki izin. Sebab, bangunan kios tidak sesuai dengan site plan yang telah ditentukan sebelumnya.
Maka dari itu, agar mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut, dirinya meminta kepada pihak pengembang agar hadir dalam rapat dengar pendapat selanjutnya.
“Yang kita pertanyakan perizinannya ada atau tidak yang berbentuk bangun seperti itu. Ternyata dijawab oleh pak Kadis, dia sudah minta izin tapi ditolak, karna tidak sesuai dengan site plan yang ada. Site plannya itu ruko tiga lantai,” terangnya.
Salah satu warga Komplek Mutiara Garuda Teluknaga Abdul Rahim mempertanyakan landasan pengembang Komplek Mutiara Garuda Teluknaga untuk membangun ratusan kios semi permanen yang terbakar beberapa waktu lalu.
“Kalau prinsipnya warga tidak setuju dengan adanya kios-kios itu. Kita pertanyakan masalah perizinannya. Kalau sesuai dengan site plan walaupun itu wilayah komersial, tapi kita inginkan sesuai dengan site plan tadi,” katanya.
Warga berharap, Pemkab Tangerang memberikan tindakan tegas kepada pengembang yang telah membangun kios-kios tersebut, sebab telah melanggar aturan yang ada. Saat ini warga melihat terjadi pembiaran dari Pemkab Tangerang terhadap pengembang nakal yang tidak menempuh perizinan sesuai aturan yang ada.
“Yang kita liat kan sepertinya dilakukan pembiaran, udah gak punya izin tapi dibiarkan,” tandasnya.