TANGERANG, (JN) – Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia mengatakan kasus tindakan asusila yang menjerat eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari harus menjadi pelajaran bagi para komisioner KPU di provinsi atau kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Tangerang.
Menurut Endang, jabatan komisioner KPU, baik di pusat maupun daerah, merupakan posisi figur publik sehingga setiap perilaku figur publik bakal disorot oleh masyarakat luas.
“Ini sekaligus peringatan bagi anggota KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak. Kejadian tersebut jangan sampai terulang di daerah,” kata Endang, Kamis (4/7/2024).
Ia menegaskan, kasus tersebut bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama para figur publik dan pimpinan di sebuah instansi, agar menjaga moral.
“Menurut saya, ini jadi pelajaran penting bagi kita semua untuk menjaga moralitas serta integritas,” pungkasnya.
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.
