Jendela Informasi Rakyat

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Tangerang Akan Diumumkan 12 Desember 2024

  • Bagikan
Oplus_131072

TANGERANG –  Pencoblosan atau pemungutan suara Pilkada 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024). Selanjutnya, dilakukan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 untuk menetapkan pasangan calon terpilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang bakal mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 15 Desember 2024. Proses perhitungan suara secara berjenjang akan dimulai pada 28 November.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilukada KPU Kabupaten Tangerang Shady Akbar Kelana menyampaikan, tahapan rekapitulasi dimulai dengan hasil penghitungan dari tempat pemungutan suara (TPS) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), lalu ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK

“Ada rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh PPK, ini akan berlangsung 28 November hingga 3 Desember 2024,” kata Shandy, Kamis (28/11/2024).

Ia membeberkan, setelah dilakukan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan selanjutnya dilakukan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten yang terjadwal di 29 November hingga 6 Desember 2024.

‘Hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tangerang, akan diumumkan pada 15 Desember 2024,” pungkasnya.

  • Bagikan
Exit mobile version