Geledah Rumah dan Kantor Kades Kohod, Polri Sita 263 Warkah Tanah

  • Bagikan
Oplus_131072
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip.

Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, disita.

Warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah. Warkah digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah dan penerbitan sertifikat tanah.

“Kita kemarin sudah menyita 263 warkah, saat ini juga sudah kita kirim ke Labfor (Laboratorium Forensik) untuk diuji,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

Menurut Djuhandhani, sebanyak 44 orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Termasuk memanggil Kades Kohod Arsin bin Sanip. Tak hanya itu, Bareskrim Polri juga memeriksa istri dan keluarga Kades Kohod.

“Sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” ungkapnya.

Djuhandhani mengungkapkan, hasil penyidikan sementara, polisi mendapati pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 dengan modus operandi Kades Kohod dan komplotannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” terangnya.

Diketahui, Kades Kohod, Arsin bin Sanip sempat mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *