TANGERANG, (JN) – Galian tanah di Desa Jeungjing, Kecamatan Cisoka, ditutup Satpol PP Kabupaten Tangerang, Kamis (25/5/2020). Penutupan dilakukan karena galian tanah yang diduga proyek Kepala Desa ( Kades) setempat itu tidak mengantongi perizinan resmi.
“Kami melakukan pengecekan langsung ke lokasi, galian sudah dihentikan,” kata Ketua Tim Pengawas Satpol PP Kabupaten Tangerang, Rusnandar.
Ia mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut pihaknya tidak melakukan penyegelan pada lokasi galian. Sebab, Kades dan penanggung jawab galian tanah tersebut dianggap koorporatif.
“Penutupan dilakukan dengan cara persuasif, tidak disegel atau dipasang plang penutupan,” ujarnya.
Sementara itu, Kades Jeungjing, Nurlaela mengtakan, galian tanah tersebut sudah ditutup total sehingga tidak ada kegiatan apapun. Ia menampik lahan yang digali itu bukan untuk dijadikan galian tanah melainkan untuk lahan pertanian.
“Sejak awal memang ini bukan galian tapi pemanfaatan lahan tidur,” katanya