TANGERANG – Sebanyak enam restoran terkenal di wilayah Cikupa, Gading Serpong, dan Pagedangan meninggak kewajiban pajak. Pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang pun memasang stiker penunggak pajak pada bangunan tersebut.
Keenam restoran yang dipasang stiker penunggal pajak itu adalah Gokana Ramayana Cikupa, Gokana Summarecon Mall Serpong (SMS), Raa Cha Suki SMS, Monsieur Spoon SMS, Croco AEON BSD dan Bamiko SDC.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bapenda Kabupaten Tangerang Fahmi Faisuri mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai langkah tegas terhadap wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif.
Selain itu,pemasangan stiker penunggal pajak ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak daerah yang masih banyak belum diselesaikan oleh para pelaku usaha.
“Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan perpajakan daerah wajib melunasi tunggakan pajaknya. Bila tidak, kami berwenang melakukan penindakan seperti pemasangan stiker hingga plang pemberitahuan,” tegasnya.
