SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024 melalui rapat pleno terbuka di salah satu Hotel yang ada di Kota Serang, Kamis (15/8/2024).
Anggota KPU Banten Ali Zainal Abidin mengungkapkan, DPS yang telah ditetapkan sebanyak 8.925.888 orang, terdiri dari laki-laki 4.495.034, dan perempuan 4.430.854 yang tersebar di 155 Kecamatan dan 1552 Kelurahan/Desa.
“DPS di Banten sebanyak 8.925.888 pemilih. Jumlah tersebut juga merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (coklit) dan pleno yang telah dilakukan KPU di Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten,” kata Ali.
Berdasarkan data itu, maka jumlah pemilih bertambah sebanyak 83.242 jiwa, dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Bertambahnya pemilih itu merupakan hasil dari sinkronisasi dengan data kependudukan dan diperoleh rata-rata pemilih dengan usia sudah mencukupi 17 tahun.
KPU Banten akan mengumumkan hasil penetapan DPS selama 10 hari, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pihak dan masyarakat. Data DPS ini masih dimungkinkan untuk berubah, dan akan diperbaiki pada masa perbaikan pada 1-5 September 2024.
“Sebelum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPS ini masih memungkinkan berubah, misalnya ada pemilih meninggal dunia, atau pemilih baru yang belum masuk,” ujarnya.
Kemudian, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada sebanyak 17.226. Jumlah TPS tersebut berkurang dari Pemilu 2024 yang mencapai 33.324.
“Berkurangnya TPS karena Pilkada 2024 maksimalnya hanya 600 pemilih per-TPS. Sedangkan saat Pemilu 2024 lalu yang hanya 300 pemilih per-TPS,” katanya.