TANGERANG – DPRD Kabupaten Tangerang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperketat pengawasan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Mahfud Fudianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah OPD dan instansi di ruang rapat Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (27/2/2025).
“Pemkab Tangerang melalui OPD terkait harus mampu mengawal kebijakan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025, tentang pengaturan waktu operasional rumah makan, restauran, cafe, spa, dan massage, serta tempat hiburan malam,” kata Mahfud.
Dalam Surat Edaran tersebut, tempat hiburan malam wajib tutup selama Ramadan. Sedangkan, rumah makan dan restoran bisa beroperasi mulai pukul 15.000 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari pasca Idul Fitri.
Menurut Mahfud, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus memperketat pengawasan kegiatan hiburan malam di bulan suci yang penuh berkah ini. Hal ini bertujuan untuk mencegah gangguan sosial sehingga masyarakat merasa nyaman melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan.
“Mari bersama-sama jaga kondusifitas di bulan Ramadhan. Sehingga masyarakat aman dan nyaman melaksanakan ibadah selama bulan Ramadan,” ujarnya.
Hal yang sama diungkapkan Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Tangerang Yakub. Menurutnya, Satpol PP harus rutin melakukan monitoring dan pengawasan serta menindak tegas tempat hiburan malam yang nekat beroperasi di bulan Ramadan.
“Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang dimuliakan umat Islam, sudah sepantasnya tempat hiburan malam ditutup,” kata Yakub yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Tangerang.
