TANGERANG, (JN) – Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, meminta pihak pengembang Lipo Group menghentikan pembangunan perumahan dan ruko di kawasan Cendana Corp di Kampung Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga belum memiliki perizinan lengkap.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD bersama pihak Lipo dan warga Curug serta sejumlah OPD terkait di ruang gabungan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (9/10/2023).
“Jadi sudah jelas, hasil keterangan dari para pihak terkait diketahui pengembang belum menempuh prosedur perizinan sebagaimana mestinya. Untuk itu, sebaiknya pembangunan Cendana Corp dihentikan sementara,” kata Amud.
Amud menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau langsung ke lokasi pembangunan perumahan Cendana Corp yang berada di Jalan Pasir Randu Binong, Desa Kadu, Kecamatan Curug.
” Nanti kita akan coba sidak, ke lokasi secara langsung. Dan untuk pengembang, kalau memang belum ada izin, OPD terkait harus melakukan tindakan, untuk penyetopan sementara pembangunannya, ” tandasnya.
Sementara, salah satu warga Curug yang bernama Fahrul Rozi mengatakan, ada keanehan dalam pembangunan Perumahan Cendana Park dan Cendana Corp milik PT Lippo Group Tbk tersebut, karena berdasarkan keterangan beberapa OPD belum mengantongi izin, namun pembangunan terus berjalan, bahkan beberapa ruko sudah ada yang beroperasi, atau sudah ditempati.
” Kita pernah bertanya, pada Tanggal 27 September 2023, kepada DTRB bahwa perizinannya sedang diproses. Kalau pada waktu itu masih proses, patut diduga belum memiliki izin. Tapi anehnya kenapa pembangunan terus berjalan, ” kata Fahrul Rozi kepada Satelit News, Senin saat Hearing bersama DPRD Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khomeidi membenarkan, bahwa pembangunan perumahan Cendana Corp milik PT Lippo Group tersebut belum memiliki izin AMDAL.
Namun, pihak pengembang memang telah mengurimkan berkas pembuatan AMDAL pada 7 April 2022 lalu. Tetapi, dikarenakan masih ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi, maka izin tersebut belum bisa dikeluarkan oleh pihaknya.
“secara aturan setelah mengajukan 60 hari, proses perizinan AMDAL akan selesai. Namun, ada persyaratan yang belum lengkap, sehingga izin tidak keluar, diantaranya PKKPN dan Site Plant, ” kata Budi.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan mengaku, bahwa memang pihak belum mengeluarkan izin baik itu PKKPN ataupun Site Plant. Hal itu, dikarenakan pihak Lippo belum menyerahkan master plant terbarunya. Dia juga mengaku, bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian pelaksanaan pembangunan sementara kepada pihak Lippo pada 5 September 2023 lalu.
” Jadi DTRB belum mau mengeluarkan perizinan terbaru, apabila kewajiban Lippo belum dipenuhi kepada Pemerintah Daerah, ” tukasnya.
Sementara perwakilan pihak PT Lippo Group Tbk. Agus Mengatakan, bahwa pihak perusahaan terus melakukan pembangunan karena telah memiliki izin prinsip yang terbit pada tanggal 18 Januari 2021 dan izin lokasi tanggal 8 April 2021.
Dia juga mengaku, saat ini sedang melakukan persiapan revisi master plant. Katanya, saat ini juga pihaknya sedang berkordinasi dengan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, terkait pembahasan PSU yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang.
” Kami saat ini sedang melakukan persiapan revisi master plant. Untuk pembangunan kita menggunakan izin prinsip, dan izin lokasi, ” katanya.