DLHK Temukan Pabrik Pencemar Sungai di Sepatan

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Kepla Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, telah menemukan perusahaan atau pabrik yang telah mencemari aliran sungai Cirarab di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan.

“Ya sudah ditemukan, saat ini teman-teman DLHK sedang menyusun laporannya. Yang dilaporkan ke kami pengolahan oli bekas ada di Kecamatan Sepatan, kawasan Akong, milik PT Cheng Kai Lie,” kata Ahmad Taufik, Rabu (9/3/2022).

Menurut Taufik, temuan tersebut merupakan hasil dari tindak lanjut
setelah adanya laporan terkait pencemaran lingkungan pada beberapa waktu lalu.

“Saat ini kami sedang menyusun pelaporan terkait pencemaran lingkungan oleh perusahaan itu,” ungkapnya.

Taufik menjelaskan, pada saat pihaknya melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan tersebut, kondisinya sudah dalam keadaan bersih dan rapih. Karena pihak perusahaan langsung memperbaikinya.

“Hal yang dipersoalkan sudah diperbaiki oleh pihak perusahaan, namun kita akan menunggu hasil evaluasi dari Kementerian LHK,” ungkap dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang mengeluhkan munculnya aroma bau dari aliran sungai Cirarab yang diduga ditimbulkan oleh salah satu limbah pabrik oli di daerah itu.

Daman, salah satu warga Gren Permata Sepatan, mengatakan setiap malam dirinya bersama warga lainnya selalu mencium aroma bau oli dari aliran sungai tersebut. Aroma yang ditimbulkan itu membuat warga merasa mual dan pusing.

“Bau oli yang sudah lama, dan aromanya itu membuat mual dan pusing,” katanya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *