TANGERANG, – Pemilik UD Indo Makmur melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang. Permohonan tersebut menyusul adanya penolakan dari sebagian warga yang menuding perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, itu mencemari udara, air, dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Kuasa hukum UD Indo Makmur Plastik, Hendri Luman Raja, menyampaikan bahwa tuduhan pencemaran dan gangguan lingkungan yang dialamatkan kepada perusahaan kliennya tidak berdasar. Menurutnya, UD Indo Makmur telah memenuhi semua persyaratan perizinan sesuai ketentuan pemerintah.
“UD Indo Makmur Plastik berdiri sejak tahun 2006 dan telah memiliki SIUP, TDP, izin pemanfaatan ruang untuk home industry, site plan, hingga IMB. Bahkan, hasil uji polusi udara yang dilakukan menunjukkan masih dalam ambang batas normal,” kata Hendri di hadapan anggota DPRD, Selasa (26/8/2025).
Hendri menambahkan, kegiatan perusahaan justru mendukung program pemerintah pusat maupun daerah dalam mendaur ulang sampah plastik menjadi produk bernilai guna, seperti biji plastik, kursi, hingga kantong plastik.
“Kami berharap ada kepastian hukum, karena keberadaan perusahaan ini memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, mengakui bahwa izin usaha pertama kali dikeluarkan pada 2011 untuk kegiatan workshop. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas UD Indo Makmur menunjukkan peningkatan kapasitas produksi.
“Secara dokumen awal, wilayah tersebut masuk zona pemukiman perkotaan atau warna kuning. Namun, dari hasil peninjauan, kegiatan usaha berkembang dari skala home industry menjadi industri kecil. Hal inilah yang kemudian memicu keluhan sebagian warga, terutama setelah muncul perumahan baru di sekitarnya,” ungkap Hendar.
Meski demikian, ia menilai usaha daur ulang plastik tersebut memiliki nilai sosial karena menyerap tenaga kerja lokal. “Pekerja di sana sebagian besar warga sekitar yang sebelumnya tidak memiliki keterampilan khusus. Artinya, perusahaan ini juga memberikan manfaat ekonomi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Misjak, menyampaikan bahwa mayoritas warga justru mendukung keberadaan UD Indo Makmur Plastik. Menurutnya, perusahaan ini menjadi tumpuan mata pencaharian puluhan warga. “Banyak yang tidak punya ijazah atau keahlian bisa bekerja dan dilatih di pabrik ini. Jadi kalau perusahaan dipaksa pindah, tentu banyak warga kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfud Fudianto menyampaikan, Pemkab Tangerang melalui OPD terkait diharapkan dapat memberikan fasilitasi, bimbingan, serta arahan yang tepat kepada perusahaan tersebut.
“Kami meminta agar investasi UD Indo Makmur Plastik dapat diarahkan dan dibina dengan baik, sesuai aturan yang berlaku. Bila perlu, koordinasikan langsung dengan kepala daerah,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Bang Bimo itu juga menegaskan, pentingnya peran pemerintah daerah, mulai dari OPD, camat, lurah, hingga perangkat desa, untuk menjaga kondusivitas wilayah melalui musyawarah dan mufakat.
Mahfud juga menekankan, jika perusahaan memiliki kewajiban perpajakan, maka hal tersebut harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami juga meminta DPMPTSP agar segera merespons permohonan yang telah diajukan oleh pihak perusahaan,” tandasnya.
