TANGERANG, – Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang memusnahkan 141 arsip inaktif. Pemusnahan arsip kadaluarsa tersebut digelar di Ruang Aula Bandeng, Gedung Usaha Daerah (GUD), Jumat (11/7/2025).
Kepala Dinas Perikanan, Jainudin mengatakan, ada sebanyak 141 arsip tahun 2015 yang dimusnahkan dalam kegiatan itu. Adapun, ratusan arsip inaktif itu terdiri dari 21 arsip Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap serta 120 arsip berkas umum dan kepegawaian.
“Arsip-arsip tersebut telah melewati masa retensi dan tidak memiliki nilai guna administratif hukum maupun historis,” ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang Jainudin, kepada media, Jumat (11/7).
Menurut dia, kegiatan ini merupakan hasil dari proses panjang yang berlangsung hampir tiga bulan, mulai dari tahap identifikasi, pemilahan, hingga pengajuan permohonan pemusnahan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Tangerang.
Proses pemilahan tersebut dilakukan secara detail dengan meninjau isi surat, jenis dokumen dan memastikan bahwa arsip yang masih dibutuhkan tidak termasuk dalam daftar pemusnahan.
“Ini merupakan usulan yang sudah lama kami ajukan dalam rangka pemusnahan. Mudah-mudahan berjalan lancar dan menjadi bagian dari tahapan-tahapan yang sudah kita siapkan dan laksanakan,” kata Jainudin.
Sebagai bentuk transparansi, proses pemusnahan ini turut disaksikan langsung oleh perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang, serta Disperpusip Kabupaten Tangerang. Kehadiran para pihak tersebut menjadi bagian dari pengawasan tata kelola arsip agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas Perikanan berharap dapat terus meningkatkan efektivitas dalam pengelolaan arsip serta mendorong terciptanya tata kelola administrasi yang tertib dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
” Sebagai bentuk transparansi, ratusan arsip yang dimusnakan ini, disaksikan langsung oleh bagian hukum, inspektorat, dan diaperpusip Kabupaten Tangerang, ” ucapnya.












