Menu
Jendela Informasi Rakyat

Diduga Minim Pengawasan, Proyek Drainase di Matagara Disorot

  • Bagikan
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Proyek pemasangan saluran drainase beton pracetak atau U-Ditch di Kampung Mampelem, RT 002/RW 004, Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, proyek yang disebut memiliki panjang sekitar 200 meter tersebut diduga tidak dilengkapi Papan Informasi Proyek (PIP) dan minim pengawasan di lapangan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Berdasarkan keterangan sejumlah pekerja kepada awak media, mereka mengaku tidak mengetahui keberadaan papan informasi proyek. Para pekerja juga menyebutkan bahwa alat pelindung diri (APD) tidak disediakan selama pekerjaan berlangsung.

Terkait pengawasan, pekerja menyebut seorang pengawas bernama Atin, yang berasal dari Desa Cikasungka, jarang berada di lokasi pekerjaan dan disebut baru satu kali datang ke lapangan.

Minimnya pengawasan tersebut turut memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas pemasangan U-Ditch. Bahkan, terdapat dugaan bahwa proses pemasangan tidak dilakukan sesuai standar teknis sehingga berpotensi menyebabkan konstruksi saluran mengalami penurunan atau amblas, serta posisi bangunan menjadi miring.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris LSM KPK Nusantara, Ardi, meminta dinas terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan proyek.

Ia menilai, keterbukaan informasi dan pengawasan teknis merupakan bagian penting dalam memastikan pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai ketentuan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Ardi juga mendesak agar dinas terkait memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak pelaksana, termasuk mempertimbangkan sanksi daftar hitam atau blacklist sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ia meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan pengurangan anggaran untuk kebutuhan K3 dan pengawasan.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada
Pasal 9 dijelaskan kewajiban badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala. Selain itu pada Pasal 11 ayat (1) huruf d juga menegaskan informasi mengenai rencana kerja proyek, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan, wajib tersedia setiap saat. Dan pada Pasal 11 ayat (1) huruf e dijelaskan bahwa perjanjian badan publik dengan pihak ketiga termasuk informasi yang wajib tersedia setiap saat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari dinas terkait maupun pihak kontraktor mengenai ketiadaan papan informasi proyek, penyediaan APD, serta mekanisme pengawasan pekerjaan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi dinas terkait maupun kontraktor pelaksana guna memperoleh penjelasan yang berimbang mengenai pelaksanaan proyek drainase U-Ditch di Desa Matagara.

Penulis: Wargono
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *