TANGERANG, (JN) – Pelaksanaan Mukab Kadin Kabupaten Tangerang ke-VII, yang diselenggarakan di Graha kantor Kadin Provinsi Banten, pada 26 Desember 2022 lalu, menuai protes.
Calon Ketua Kadin Kabupaten Tangerang, Dicky Awaludin akan menggugat Kadin Provinsi Banten dan panitia Mukab Kadin Kabupaten Tangerang ke-VII. Gugatan ini didasari atas sejumlah dugaan adanya kecurangan pada proses tahapan pendaftaran calon Ketua dan peserta Mukab.
“Sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Mukab yang diindikasi tidak netral itu, kami akan mengambil langkah, ” kata Dyah Wuri Sulistyati , SH, kuasa hukum Dicky Awaludin, Kamis (29/12/2022).
Ia mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang menunjukan adanya keberpihakan panitia pada salah satu calon serta kecurangan dalam tahapan proses Mukab. Dan bukti tersebut akan diungkapkan nanti di pengadilan.
“Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya akan kami ungkap ke publik,” ujarnya.
Seperti diketahui, setelah negosiasi antara Zulkarnaen dan Dicky yang di motori karateker buntu, Dicky sebagai calon Ketua Kadin yang tadinya dinyatakan lengkap atas persyaratan administrasinya digugurkan dan Ketua SC yang diduga berpihak langsung mengumumkan calon tunggal yakni Zulkarnaen.
Dicky sendiri telah melengkapi persyaratan pencalonannya sesuai dengan pengumuman dan permintaaan tertulis dari panitia dan Karateker Kadin Banten.