Menu
Jendela Informasi Rakyat

Diduga Cemari Lingkungan, Aktivis Laporkan PT Dwi Karya Bentonit ke DLHK dan DPRD

  • Bagikan
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"resize":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
src="https://farm3.staticflickr.com/2865/9425612899_a28c5f97c6_o.jpg" alt="banner 468x60" title="banner 468x60" width="468" height="60" loading="lazy" />

TANGERANG, (JN) – Aktivis lingkungan di Kabupaten melaporkan PT Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/4/2024).

Perusahaan yang berlokasi di JL Raya Ranca Iyuh, Kampung Kebun Baru RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok itu, diduga sembarangan membuang limbah bahan berbahaya (B3) ke saluran irigasi  pemukiman warga.

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Satu Bumi Satu Negeri, Fahrul Rozi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia menjadi keresahaan bagi warga sekitar karena diduga membuang limbah cair B3 ke saluran irigasi yang mengairi persawahan mereka.

Menurut Rozi, dari hasil investigasi yang ia lakukan ada sekitar 20 warga yang terkena dampak pencemaran tersebut. Puluhan warga  desa Ranca Iyuh dan Babat itu, dari tahun ke tahun mengalami gagal panen akibat pencemaran yang diduga disebabkan limbah cair yang dibuang PT DKBI mengalir ke persawahan warga.

“Puluhan warga yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan itu tidak pernah mendapatkan kompensasi yang layak dari perusahaan,” ungkap Rozi.

Selain ke DLHK, lanjut Rozi, pihaknya juga melaporkan perusahaan tersebut langsung ke Pj Bupati Tangerang dan DPRD setempat melalui surat. Ia berharap ada langkah konkret dari Pemkab Tangerang untuk mengatasi persoalan tersebut, sehingga tidak ada lagi warga yang dirugikan oleh perusahaan.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menduga perusahaan tersebut telah banyak melakukan pelanggaran, ” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *