TANGERANG, (JN) – Cemburu istri kesayangan berinisial NH (33), menjalin komunikasi di media sosial dengan pria lain. SRN (42), kalut hingga melakukan penganiayaan terhadap sang istri hingga korban NH mengalami luka serius dibagian kepala, lengan dan jari manis putus.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa tindak penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilatarbelakangi rasa cemburu pelaku.
“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ujar Zain dalam keterangan rilisnya. Kamis (26/1/2023).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Di rumah yang mereka tinggali di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“Pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri. Pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” katanya.
Mendapat laporan itu, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.
“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” terang Kapolres.
Anehnya, pelaku usai menganiaya istri yang dinikahinya secara siri itu malah ikut melukai dirinya sendiri dengan pisau dan gunting. Korban juga sempat menjalani pengobatan di RS namun tidak dilakukan rawat inap.
“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumahtangga dan atau pasal 351 KUHP,” tandas Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.